KEJAHATAN DUNIA MAYA (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, flioence, dan
lain-lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya
adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan
berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs
kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian
dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP
tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya
mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan
alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game
online tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan
terjadinya kebangkrutan atau gulung tika
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Add to Cart
More Info