Kasus Judi Online Di Aceh
kapolres aceh barat dan kasat reskrim berhasil meringkus 4 tersangka judi online
tepatnya di kota langsa ( aceh barat ) pada pertengahan bulan juni 2018 ini.
Pelaku utama judi online ini adalah penjual ID untuk bermain judi online tersebut, yang merupakan oknum warga keturunan di Langsa.
ini adalah salah satu bentuk "cyber GAMBLING".
Mereka cukup bebas melakukannya karena tak ada tindakan pencegahan dan penindakan secara hukum.
Menyikapi persoalan maraknya judi online di wilayah ini, anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta Polda Aceh yang menangani Cyber Crime (kejahatan dunia maya) untuk memberantas praktek judi online tersebut
“Kejahatan judi online ini menggunakan fasilitas cyber, sehingga harus ditangani kepolisian yang punya bidang khusus penanganan cyber crime (tindak pidana dunia maya),” ujar Asrizal, Selasa (17/6).
Penjelasan yang didapat, Kepala DSI Kota Langsa mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres setempat terkait judi online ini. Namun pihak kepolisian setempat dan DSI tidak bisa berbuat banyak, kurang instansi ini tidak memiliki alat yang dapat membuktikan praktik judi online ini.
“Atas kendala tak adanya alat yang bisa membuktikan penjualan ID judi online ini, saya berharap Polda Aceh bidang Cyber Crime turun ke Langsa, menindak tegas oknum pelaku yang yang menjual ID untuk judi online Spbo Bet dan sejenisnya ini di Kota Langsa,” harapnya.(zb)
sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/19/judi-online-di-aceh-dilakukan-secara-terang-terangan.
Langganan:
Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar